ESSAI
DEBAT MAHASISWA
“ASPIRASI UNTUK NEGERI”
|
Ada 2
faktor yang menyebabkan banyak guru di Indonesia tidak mampu memerankan
perannya sebagai seorang guru sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
|
Dicky Natanael H. R.
|
Pharmacy and Food Analyst Faculty of
Pharmacy Sumatera Utara University
|
10/3/2013
GURU YANG BUKAN GURU
Pendidikan merupakan suatu bentuk pembangunan nasional yang diarahkan pada peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Kemajuan suatu bangsa digerakkan oleh sistem
pendidikan di negara tersebut. Semakin maju suatu bangsa atau negara, tentu
semakin tinggi kualitas sumber daya manusianya yang didukung dengan pendidikan
yang bermutu. Jadi kemajuan suatu bangsa juga ditentukan oleh sistem pendidikan
yang dilaksanakan di negara tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari pengertian ini
dapat disimpulkan bahwa pendidikan ialah suatu usaha yang dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna menunjang kemajuan bangsa
dan negara. Dalam hal ini pemerintah menjalankan suatu upaya untuk mencapai
tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bicara mengenai pendidikan, tentu tak akan lepas dari eksistensi seorang
guru yang merupakan agen pembelajaran di bidang pendidikan. Sebagaimana
tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru
sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran memiliki fungsi meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Guru yang merupakan agen utama pembelajaran memegang peranan penting
dalam menentukan kualitas peserta didik. Kualitas peserta didik memiliki
hubungan yang erat dengan kualitas sang guru, sehingga selain kemampuan pribadi
peserta didik, kemampuan seorang guru menjadi kunci tercapainya sistem
pendidikan nasional yang memadai.
Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 dinyatakan bahwa esensi atau tugas seorang
guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari tugas guru tersebut
dapat timbul permasalahan, bagaimana jika guru tidak bisa atau tidak mampu menjalankan
tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang? Ini menjadi sebuah
permasalahan yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Ketika seorang guru
tidak mampu memerankan perannya sebagai guru, maka kualitas peserta didiknya
pun akan terganggu. Apabila seorang guru gagal dalam menjalankan tugas utamanya
sebagai seorang guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, tentu guru
tersebut tidak dapat dikatakan sebagai seorang guru, meskipun secara notabene
ia adalah guru.
Ada dua faktor penyebab seorang guru tidak mampu melakukan perannya dengan
baik sebagaimana mestinya. Dua faktor tersebut ialah faktor eksternal dan
faktor internal. Faktor eksternal terjadi sebagai akibat pengaruh dari luar
diri guru tersebut, sedangkan faktor internal datang dari dalam diri guru yang
bersangkutan. Faktor eksternal yang mempengaruhi seorang guru gagal menjalankan
tugasnya ialah tidak adanya pembekalan dalam mengajarkan suatu materi dari
bidang ilmu tertentu kepada calon guru ketika menempuh pendidikan tinggi. Calon
guru bidang ilmu tertentu yang menempuh pendidikan tinggi keguruan hanya
dibekali cara mengajar peserta didik saja, tidak ada diberikan pembekalan cara
mengajarkan suatu materi dari bidang ilmu yang diajar. Sebagai contoh, seorang
mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika tidak dibekali bagaimana ia mengajarkan
materi Trigonometri dengan baik dan metode yang tepat agar siswanya dapat
memahami dan mengerti tentang materi tersebut kelak ketika mahasiswa itu terjun
dalam proes pembelajaran di sekolah. Kebanyakan mahasiswa keguruan hanya
diajarkan tentang pendalaman materi bidang ilmu yang diambil.
Pemerintah melalui Dirjen Dikti seharusnya melihat permasalahan ini dengan
peka. Cikal bakal terbentuknya seorang guru diawali dari pendidikan keguruan
yang ia peroleh di perguruan tinggi. Dalam masa inilah seorang calon guru
ditempa menjadi pribadi yang berkualitas, sehingga ketika ia menyelesaikan
pendidikan tingginya, ia siap terjun menjadi guru yang berkualitas pula
dibidangnya. Pembekalan cara mengajarkan materi dengan benar dan kreatif kepada
mahasiswa keguruan sangat penting dilaksanakan agar peran guru sebagai agen
pembelajaran dan fungsi serta tugasnya sebagai seorang guru kelak dapat
terlaksana. Jika hal ini dilakukan, maka tidak ada lagi guru yang tidak mampu
memerankan perannya sebagai agen utama pembelajaran dalam sistem pendidikan
nasional.
Hal lain yang termasuk ke dalam faktor eksternal adalah kurikulum.
Kebijakan penerapan kurikulum juga tidak kalah penting dan memiliki andil dalam
mempengaruhi guru sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya. Banyak guru tidak
mampu mengikuti tuntutan kurikulum yang diberlakukan. Ditambah lagi dengan
permasalahan pergantian kurikulum yang keberhasilannya dalam mendongkrak mutu
pendidikan masih perlu dipertanyakan. Pergantian kurikulum tanpa ada alasan
yang rasional dan tidak melibatkan oknum guru maupun sekolah membuat para guru
menjalankan tugasnya semata-mata sebagai profesi belaka. Hal ini tentu sangat
bertentangan dengan prinsip profesionalitas seorang guru seperti tercantum
dalam UU Nomor 14 tahun 2005. Banyak di antara guru yang akhirnya meninggalkan
prinsip keprofesionalannya hanya karena lebih mengedepankan tuntuan kurikulum.
Tidak memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan
menjadi ancaman baru karena desakan kurikulum yang selalu mengalami pergantian.
Sejak tahun 1945 hingga tahun 2013, pemerintah pusat melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah 11 kali melakukan pergantian
kurikulum. Seperti kurikulum tahun 1947 yang disebut Kurikulum Rencana
Pelajaran Dirinci Dalam Rencana Pelajaran Terurai (17 tahun). Tahun 1964,
Kurikulum Rencana Pendidikan Dasar (4 tahun), tahun 1968 Kurikulum sekolah Dasar (6 tahun), tahun 1974
Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (1 tahun), tahun 1975 Kurikulum
Sekolah Dasar (9 tahun). Kemudian pada tahun 1984, Kurikulum Cara Belajar Siswa
Aktif (10 tahun), tahun 1994 disebut Kurikulum 1994 (3 tahun), tahun 1997
Kurikulum Revisi 1994 (7 tahun), tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (2
tahun), tahun 2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (7 tahun), dan yang
terakhir adalah tahun 2013 yang disebut Kurikulum Berkarakter 2013 yang mulai
Juli 2013 lalu dilaksanakan di beberapa sekolah pilihan.1
Pergantian kurikulum ini tepat dilakukan guna menunjang perkembangan dunia
pendidikan di Indonesia. Harapan dari dilakukannya pergantian kurikulum
tersebut adalah untuk menunjang hasil yang lebih baik sehingga tujuan
pendidikan dapat tercapai. Namun, apabila melihat lama pelaksanaan kurikulum
tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pergantian kurikulum di Indonesia
tergesa-gesa tanpa adanya evaluasi mendalam yang dilakukan pemerintah. Sejak
tahun 1945 hingga 2013 ini, pemerintah belum pernah melakukan kajian mendalam
mengenai pelaksanaan kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku sebelum
dibentuknya kurikulum baru. Sebagai contoh Kurikulum KTSP yang diberlakukan
pada tahun 2006 lalu sebagai pengganti Kurikulum KBK tahun 2004. Jika KTSP
terancam hanya berlaku 6 tahun, maka lebih tragis lagi KBK hanya berlaku 2
tahun saja.
Hal yang lebih memprihatinkan ialah meski sudah diberlakukan selama 6
tahun, ternyata KTSP belum sepenuhnya dapat dipahami dan dilaksanakan oleh
guru-guru di Indonesia. Ada banyak seminar dan workshop yang dilakukan di berbagai daerah guna menunjang
peningkatan kualitas guru dan pemahaman terhadap KTSP itu sendiri. Kegiatan
tersebut tentu menyedot anggaran yang besar. Namun, evaluasi terhadap
pelaksanaan kurikulum itu juga tidak pernah dilakukan oleh pemerintah. Tidak
ada evaluasi terhadap keberhasilan dan kegagalan kurikulum tersebut. Padahal,
evaluasi terhadap penerapan kurikulum lama sebelum diberlakukannya kurikulum
baru sangat penting sebagai panduan dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum baru
nantinya.
1 Alfred Dama. 11 Kali Ganti Kurikulum Tanpa Evaluasi. 19
April 2013. http://kupang.tribunnews.com/2013/04/19/tujuh-desa-di-lembata-belum-diakui-kemendagri. Diakses pada 11 September 2013.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia kurang bijaksana dalam memutuskan
penerapan kurikulum baru. Ketidakbijaksanaan itu dapat berpengaruh terhadap
kinerja guru dan mengganggu dunia pendidikan. Seolah
menjadi kebiasaan bagi pemerintah pemegang kuasa pembuat kebijakan untuk
mengubah suatu kebijakan tanpa disertai alasan dan evaluasi yang jelas. Seolah
hanya ingin dinilai selama menjabat, ia pernah membuat suatu kebijakan, meski
kebijakan yang dilakukan hanyalah mengubah sebuah huruf. Seharusnya pemerintah
lebih bijak dan
lebih teliti dalam membuat suatu kurikulum. Pengawasan dan evaluasi mendalam
terhadap pelaksanaan kurikulum perlu dilaksanakan. Jika memang berdasarkan
hasil evaluasi kurikulum lama tidak tepat diterapkan, barulah hendaknya dilakukan
pergantian kurikulum.
Sedangkan faktor internal penyebab guru tidak mempu menjalankan
fungsinya sebagai agen pembelajaran adalah tidak mampunya seorang guru
memisahkan antara kepentingan pribadi dan kewajibannya sebagaimana dalam
Undang-Undang. Kurangnya rasa tanggung jawab dan rendahnya kepedulian terhadap
tugasnya menjadikan guru tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Ada
oknum guru yang tega meninggalkan tugas mengajarnya di kelas hanya karena ia
harus mengurus permasalahan dalam rumah tangganya. Adalagi oknum guru yang datang ke kelas hanya untuk
memberikan catatan kepada peserta didik, lalu ia pergi ke tempat lain, bahkan
ada yang duduk di kantor sambil berbincang-bincang atau melakukan kegiatan
lain. Jika hal
semacam ini terus terjadi, sudah pasti peserta didik sangat dirugikan. Mereka
datang ke sekolah dengan harapan mendapat pelajaran baru, dibimbing mengenai
suatu keterampilan, dididik menjadi pribadi yang kritis dalam berpikir, namun
yang mereka dapat hanyalah catatan yang bisa mereka salin di rumah tanpa harus
ke sekolah.
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan kabupaten/ kota hendaknya melakukan
pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas lagi terhadap oknum
guru yang memiliki masalah seperti ini. Penundaan kenaikan pangkat, pembekuan
dana tunjangan, atau bahkan ancaman pencabutan SK PNS dapat digunakan sebagai
sanksi tegas kepada guru yang kerap mangkir dari tugasnya.
Tindakan evaluasi terhadap guru pun perlu diberlakukan secara berkala sebagai
bentuk pengawasan. Tindakan evaluasi yang dilakukan dapat berupa penyebaran
kuisioner kepada siswa yang diadakan setiap bulan atau tiga bulan sekali. Apabila pemerintah kurang tegas dan membiarkan hal semacam ini, maka akan semakin
banyak guru yang datang ke sekolah bukan untuk melaksanakan tugas, melainkan
hanya sebagai simbol ia seorang guru, tetapi pada kenyataannya ia hanya mengejar gaji dan
tunjangan.
Permasalahan lain yang juga datang dari diri guru itu ialah lemahnya daya
kreasi dan inovasi guru-guru di Indonesia dalam menyampaikan materi
pembelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran
untuk SD 35 menit, SMP 40 menit, dan SMA/ SMK 45 menit. Dengan waktu tersebut, seorang guru
seharusnya mampu untuk menciptakan proses pembelajaran yang kreatif dan
inovatif. Kurikulum menuntut agar peserta didik mampu mengembangkan pola pikir
yang kreatif dan inovatif. Namun hal tersebut tentu tidak akan terwujud apabila
guru yang mengajar pun tidak mampu menciptakan metode pembelajaran kreatif dan
inovatif.
Kebanyakan guru di Indonesia masih menggunakan metode ceramah dalam proses
belajar-mengajar. Metode ini tentu kurang memberikan dampak dalam mewujudkan
peserta didik yang kreatif mengingat keadaan zaman yang sudah berkembang.
Padahal, dalam Permendikbud Nomor 65 tahun 2013, pendidikan yang diberikan
terhadap peserta didik harus dapat membuat peserta didik mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Untuk mendorong dan
mewujudkan peserta didik dalam menghasilkan karya kreatif dan kontekstual
dengan keterampilan yang memadai perlu dilakukan pendekatan pembelajaran
berbasis pemecahan masalah (project based
learning). Pembelajaran semacam ini menuntut daya kreasi dan inovasi
seorang guru dalam penyampaian materi ajar kepada peserta didik. Media
pembelajaran dan metode ajar yang
digunakan sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pembelajaran
ini.
Seharusnya pemerintah tanggap terhadap permasalahan ini. Pemberdayaan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) perlu diaktifkan dan ditingkatkan kembali
guna membahas mengenai permasalahan lemahnya kreativitas guru. Pengenalan dan
pelatihan metode mengajar serta pembuatan media ajar sangat penting ditekankan
pada guru-guru di Indonesia. Hal ini menjadi poin utama dalam proses
pembelajaran di dunia pendidikan formal. Bagaimanapun juga guru adalah agen
utama pembelajaran di sekolah. Keberhasilan sebuah sistem pendidikan tergantung
pada guru yang menjalankan sistem tersebut. Apabila guru mampu mengemas
pembelajaran dengan baik, kreatif, dan inovatif tentu keberhasilan dalam
mewujudkan tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
negara akan tercapai. Mustahil sebuah negara akan mampu menjadi negara yang
maju dan makmur tanpa adanya pendidikan yang berkualitas. Dan pendidikan yang
berkualitas ditentukan oleh guru yang berkualitas pula. Itulah sebabnya ia
disebut guru.
|
Selasa, 08 Oktober 2013
Guru Yang Bukan Guru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar