Selasa, 08 Oktober 2013

Guru Yang Bukan Guru



ESSAI

DEBAT MAHASISWA
“ASPIRASI UNTUK NEGERI”




“GURU YANG BUKAN GURU”
Ada 2 faktor yang menyebabkan banyak guru di Indonesia tidak mampu memerankan perannya sebagai seorang guru sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Dicky Natanael H. R.
Pharmacy and Food Analyst Faculty of Pharmacy Sumatera Utara University
10/3/2013





GURU YANG BUKAN GURU
Pendidikan merupakan suatu bentuk pembangunan nasional yang diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kemajuan suatu bangsa digerakkan oleh sistem pendidikan di negara tersebut. Semakin maju suatu bangsa atau negara, tentu semakin tinggi kualitas sumber daya manusianya yang didukung dengan pendidikan yang bermutu. Jadi kemajuan suatu bangsa juga ditentukan oleh sistem pendidikan yang dilaksanakan di negara tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan ialah suatu usaha yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna menunjang kemajuan bangsa dan negara. Dalam hal ini pemerintah menjalankan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bicara mengenai pendidikan, tentu tak akan lepas dari eksistensi seorang guru yang merupakan agen pembelajaran di bidang pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran memiliki fungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru yang merupakan agen utama pembelajaran memegang peranan penting dalam menentukan kualitas peserta didik. Kualitas peserta didik memiliki hubungan yang erat dengan kualitas sang guru, sehingga selain kemampuan pribadi peserta didik, kemampuan seorang guru menjadi kunci tercapainya sistem pendidikan nasional yang memadai.
Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 dinyatakan bahwa esensi atau tugas seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari tugas guru tersebut dapat timbul permasalahan, bagaimana jika guru tidak bisa atau tidak mampu menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang? Ini menjadi sebuah permasalahan yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Ketika seorang guru tidak mampu memerankan perannya sebagai guru, maka kualitas peserta didiknya pun akan terganggu. Apabila seorang guru gagal dalam menjalankan tugas utamanya sebagai seorang guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, tentu guru tersebut tidak dapat dikatakan sebagai seorang guru, meskipun secara notabene ia adalah guru.
Ada dua faktor penyebab seorang guru tidak mampu melakukan perannya dengan baik sebagaimana mestinya. Dua faktor tersebut ialah faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal terjadi sebagai akibat pengaruh dari luar diri guru tersebut, sedangkan faktor internal datang dari dalam diri guru yang bersangkutan. Faktor eksternal yang mempengaruhi seorang guru gagal menjalankan tugasnya ialah tidak adanya pembekalan dalam mengajarkan suatu materi dari bidang ilmu tertentu kepada calon guru ketika menempuh pendidikan tinggi. Calon guru bidang ilmu tertentu yang menempuh pendidikan tinggi keguruan hanya dibekali cara mengajar peserta didik saja, tidak ada diberikan pembekalan cara mengajarkan suatu materi dari bidang ilmu yang diajar. Sebagai contoh, seorang mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika tidak dibekali bagaimana ia mengajarkan materi Trigonometri dengan baik dan metode yang tepat agar siswanya dapat memahami dan mengerti tentang materi tersebut kelak ketika mahasiswa itu terjun dalam proes pembelajaran di sekolah. Kebanyakan mahasiswa keguruan hanya diajarkan tentang pendalaman materi bidang ilmu yang diambil.
Pemerintah melalui Dirjen Dikti seharusnya melihat permasalahan ini dengan peka. Cikal bakal terbentuknya seorang guru diawali dari pendidikan keguruan yang ia peroleh di perguruan tinggi. Dalam masa inilah seorang calon guru ditempa menjadi pribadi yang berkualitas, sehingga ketika ia menyelesaikan pendidikan tingginya, ia siap terjun menjadi guru yang berkualitas pula dibidangnya. Pembekalan cara mengajarkan materi dengan benar dan kreatif kepada mahasiswa keguruan sangat penting dilaksanakan agar peran guru sebagai agen pembelajaran dan fungsi serta tugasnya sebagai seorang guru kelak dapat terlaksana. Jika hal ini dilakukan, maka tidak ada lagi guru yang tidak mampu memerankan perannya sebagai agen utama pembelajaran dalam sistem pendidikan nasional.
Hal lain yang termasuk ke dalam faktor eksternal adalah kurikulum. Kebijakan penerapan kurikulum juga tidak kalah penting dan memiliki andil dalam mempengaruhi guru sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya. Banyak guru tidak mampu mengikuti tuntutan kurikulum yang diberlakukan. Ditambah lagi dengan permasalahan pergantian kurikulum yang keberhasilannya dalam mendongkrak mutu pendidikan masih perlu dipertanyakan. Pergantian kurikulum tanpa ada alasan yang rasional dan tidak melibatkan oknum guru maupun sekolah membuat para guru menjalankan tugasnya semata-mata sebagai profesi belaka. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas seorang guru seperti tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2005. Banyak di antara guru yang akhirnya meninggalkan prinsip keprofesionalannya hanya karena lebih mengedepankan tuntuan kurikulum. Tidak memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan menjadi ancaman baru karena desakan kurikulum yang selalu mengalami pergantian.
Sejak tahun 1945 hingga tahun 2013, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah 11 kali melakukan pergantian kurikulum. Seperti kurikulum tahun 1947 yang disebut Kurikulum Rencana Pelajaran Dirinci Dalam Rencana Pelajaran Terurai (17 tahun). Tahun 1964, Kurikulum Rencana Pendidikan Dasar (4 tahun), tahun 1968  Kurikulum sekolah Dasar (6 tahun), tahun 1974 Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (1 tahun), tahun 1975 Kurikulum Sekolah Dasar (9 tahun). Kemudian pada tahun 1984, Kurikulum Cara Belajar Siswa Aktif (10 tahun), tahun 1994 disebut Kurikulum 1994 (3 tahun), tahun 1997 Kurikulum Revisi 1994 (7 tahun), tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (2 tahun), tahun 2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (7 tahun), dan yang terakhir adalah tahun 2013 yang disebut Kurikulum Berkarakter 2013 yang mulai Juli 2013 lalu dilaksanakan di beberapa sekolah pilihan.1
Pergantian kurikulum ini tepat dilakukan guna menunjang perkembangan dunia pendidikan di Indonesia. Harapan dari dilakukannya pergantian kurikulum tersebut adalah untuk menunjang hasil yang lebih baik sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. Namun, apabila melihat lama pelaksanaan kurikulum tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pergantian kurikulum di Indonesia tergesa-gesa tanpa adanya evaluasi mendalam yang dilakukan pemerintah. Sejak tahun 1945 hingga 2013 ini, pemerintah belum pernah melakukan kajian mendalam mengenai pelaksanaan kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku sebelum dibentuknya kurikulum baru. Sebagai contoh Kurikulum KTSP yang diberlakukan pada tahun 2006 lalu sebagai pengganti Kurikulum KBK tahun 2004. Jika KTSP terancam hanya berlaku 6 tahun, maka lebih tragis lagi KBK hanya berlaku 2 tahun saja.
Hal yang lebih memprihatinkan ialah meski sudah diberlakukan selama 6 tahun, ternyata KTSP belum sepenuhnya dapat dipahami dan dilaksanakan oleh guru-guru di Indonesia. Ada banyak seminar dan workshop yang dilakukan di berbagai daerah guna menunjang peningkatan kualitas guru dan pemahaman terhadap KTSP itu sendiri. Kegiatan tersebut tentu menyedot anggaran yang besar. Namun, evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum itu juga tidak pernah dilakukan oleh pemerintah. Tidak ada evaluasi terhadap keberhasilan dan kegagalan kurikulum tersebut. Padahal, evaluasi terhadap penerapan kurikulum lama sebelum diberlakukannya kurikulum baru sangat penting sebagai panduan dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum baru nantinya.

1 Alfred Dama. 11 Kali Ganti Kurikulum Tanpa Evaluasi. 19 April 2013. http://kupang.tribunnews.com/2013/04/19/tujuh-desa-di-lembata-belum-diakui-kemendagri. Diakses pada 11 September 2013.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia kurang bijaksana dalam memutuskan penerapan kurikulum baru. Ketidakbijaksanaan itu dapat berpengaruh terhadap kinerja guru dan mengganggu dunia pendidikan. Seolah menjadi kebiasaan bagi pemerintah pemegang kuasa pembuat kebijakan untuk mengubah suatu kebijakan tanpa disertai alasan dan evaluasi yang jelas. Seolah hanya ingin dinilai selama menjabat, ia pernah membuat suatu kebijakan, meski kebijakan yang dilakukan hanyalah mengubah sebuah huruf. Seharusnya pemerintah lebih bijak dan lebih teliti dalam membuat suatu kurikulum. Pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan kurikulum perlu dilaksanakan. Jika memang berdasarkan hasil evaluasi kurikulum lama tidak tepat diterapkan, barulah hendaknya dilakukan pergantian kurikulum.
Sedangkan faktor internal penyebab guru tidak mempu menjalankan fungsinya sebagai agen pembelajaran adalah tidak mampunya seorang guru memisahkan antara kepentingan pribadi dan kewajibannya sebagaimana dalam Undang-Undang. Kurangnya rasa tanggung jawab dan rendahnya kepedulian terhadap tugasnya menjadikan guru tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Ada oknum guru yang tega meninggalkan tugas mengajarnya di kelas hanya karena ia harus mengurus permasalahan dalam rumah tangganya. Adalagi  oknum guru yang datang ke kelas hanya untuk memberikan catatan kepada peserta didik, lalu ia pergi ke tempat lain, bahkan ada yang duduk di kantor sambil berbincang-bincang atau melakukan kegiatan lain. Jika hal semacam ini terus terjadi, sudah pasti peserta didik sangat dirugikan. Mereka datang ke sekolah dengan harapan mendapat pelajaran baru, dibimbing mengenai suatu keterampilan, dididik menjadi pribadi yang kritis dalam berpikir, namun yang mereka dapat hanyalah catatan yang bisa mereka salin di rumah tanpa harus ke sekolah.
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan kabupaten/ kota hendaknya melakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas lagi terhadap oknum guru yang memiliki masalah seperti ini. Penundaan kenaikan pangkat, pembekuan dana tunjangan, atau bahkan ancaman pencabutan SK PNS dapat digunakan sebagai sanksi tegas kepada guru yang kerap mangkir dari tugasnya. Tindakan evaluasi terhadap guru pun perlu diberlakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan. Tindakan evaluasi yang dilakukan dapat berupa penyebaran kuisioner kepada siswa yang diadakan setiap bulan atau tiga bulan sekali. Apabila pemerintah kurang tegas dan membiarkan hal semacam ini, maka akan semakin banyak guru yang datang ke sekolah bukan untuk melaksanakan tugas, melainkan hanya sebagai simbol ia seorang guru, tetapi pada kenyataannya ia hanya mengejar gaji dan tunjangan.
Permasalahan lain yang juga datang dari diri guru itu ialah lemahnya daya kreasi dan inovasi guru-guru di Indonesia dalam menyampaikan materi pembelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran untuk SD 35 menit, SMP 40 menit, dan SMA/ SMK 45 menit. Dengan waktu tersebut, seorang guru seharusnya mampu untuk menciptakan proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Kurikulum menuntut agar peserta didik mampu mengembangkan pola pikir yang kreatif dan inovatif. Namun hal tersebut tentu tidak akan terwujud apabila guru yang mengajar pun tidak mampu menciptakan metode pembelajaran kreatif dan inovatif.
Kebanyakan guru di Indonesia masih menggunakan metode ceramah dalam proses belajar-mengajar. Metode ini tentu kurang memberikan dampak dalam mewujudkan peserta didik yang kreatif mengingat keadaan zaman yang sudah berkembang. Padahal, dalam Permendikbud Nomor 65 tahun 2013, pendidikan yang diberikan terhadap peserta didik harus dapat membuat peserta didik mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Untuk mendorong dan mewujudkan peserta didik dalam menghasilkan karya kreatif dan kontekstual dengan keterampilan yang memadai perlu dilakukan pendekatan pembelajaran berbasis pemecahan masalah (project based learning). Pembelajaran semacam ini menuntut daya kreasi dan inovasi seorang guru dalam penyampaian materi ajar kepada peserta didik. Media pembelajaran dan metode ajar yang  digunakan sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pembelajaran ini.
Seharusnya pemerintah tanggap terhadap permasalahan ini. Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) perlu diaktifkan dan ditingkatkan kembali guna membahas mengenai permasalahan lemahnya kreativitas guru. Pengenalan dan pelatihan metode mengajar serta pembuatan media ajar sangat penting ditekankan pada guru-guru di Indonesia. Hal ini menjadi poin utama dalam proses pembelajaran di dunia pendidikan formal. Bagaimanapun juga guru adalah agen utama pembelajaran di sekolah. Keberhasilan sebuah sistem pendidikan tergantung pada guru yang menjalankan sistem tersebut. Apabila guru mampu mengemas pembelajaran dengan baik, kreatif, dan inovatif tentu keberhasilan dalam mewujudkan tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan negara akan tercapai. Mustahil sebuah negara akan mampu menjadi negara yang maju dan makmur tanpa adanya pendidikan yang berkualitas. Dan pendidikan yang berkualitas ditentukan oleh guru yang berkualitas pula. Itulah sebabnya ia disebut guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar